Petinggi ACT Bergaji Wah Diduga Selewengkan Dana Umat, Bareskrim Polri hingga PPATK Turun Tangan

- 5 Juli 2022, 05:59 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membantah kabar jika Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima sekitar Rp 250 juta.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membantah kabar jika Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima sekitar Rp 250 juta. /ANTARA

Menanggapi ramainya pemberitaan itu, ACT memberikan tanggapan yang disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime BASTARD Ankoku no Hakaishin ONA Batch Full Episode 1-13 Multi Subs Indo Di Sini

Diakui Ibnu, ACT telah memangkas besaran gaji serta operasional bagi para petingginya dalam upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022.

"Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dalam laporan investigasi Tempo ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu SATRU 2 Denny Caknan featuring Happy Asmara dan Terjemahan

Pada laporan itu menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.

Di jajaran pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp 150 juta, Vice Presiden Rp 80 juta, direktur eksekutif Rp 50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah