KABAR BAIK! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Keterangan Resmi prakerja.go.id

- 4 Juli 2022, 11:45 WIB
Kabar baik! pendaftaran program kartu prakerja gelombang ke 35 telah resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh akun Instragam @prakerja.go.id.
Kabar baik! pendaftaran program kartu prakerja gelombang ke 35 telah resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh akun Instragam @prakerja.go.id. /akun Instagram @prakerja.go.id

CilacapUpdate.com - Kabar baik! pendaftaran program kartu prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh akun Instragam @prakerja.go.id.

"Psssst.. Gelombang 35 sudah dibuka loh... Sudah klik 'Gabung Gelombang' belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," begitu bunyi postingan @prakerja.go.id dikutip CilacapUpdate, Minggu 3 Juli 2022.

Untuk yang belum pernah mendaftar, Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Tidak hanya itu, Program Kartu Prakerja juga bisa berlaku untuk pekerja atau buruh yang memerlukan peningkatan kompetensi.

"Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan," dilansir dari laman resmi www.prakerja.go.id.

Apa saja syaratnya untuk bisa mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 35, berikut syarat-syarat umum yang harus dimiliki pendaftar:

Baca Juga: Anime BASTARD!! Ankoku no Hakaishin Batch 1-13 Multi Subs Indo, Ini Link Nonton Download Full Episode Lengkap

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi COVID-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Nonton Download Streaming Anime Kingdom Season 4 S4 Episode 13 Sub Indo Di Sini Gratis

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x