CilacapUpdate.com - Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar JWiku Adisasmito dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.
Baca Juga: TERBARU! Anime RWBY: Ice Queendom Episode 1 Sub Eng Indo, Ini Link Nonton Download Streaming
Dia menambahkan, vaksin booster juga nantinya akan menjadi syarat memasuki fasilitas publik.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," dia menambahkan.
Wiku menjelaskan, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tutup dia.