Yang pasti, pihak pelapor berharap polisi bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KRMTRoySuryo2.
Herna berharap laporannya ditindaklanjuti untuk diproses dengan baik secara hukum karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi.
"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah, yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum," kata dia.
"Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," tutup Herna.***