Pelaku Pelecehan Seksual Saat Naik Kereta Api Akan Di–blacklist dan Tidak Diberikan Pelayanan KAI

- 22 Juni 2022, 13:57 WIB
Penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api akan di–blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api akan di–blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad

Baca Juga: Sedikitnya 551 WNA Miliki Izin Tinggal Terbatas di Wilayah Kanim Cilacap, Timpora Mutlak Diperlukan

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah