KPI Larang Lembaga Penyiaran Siarkan Ungkapan Hina Agama, Candaan Lewati Batas Bakal Kena Sanksi

- 24 Maret 2022, 08:47 WIB
Ilustrasi siaran televisi. KPI Larang Lembaga Penyiaran Siarkan Ungkapan Hina Agama, Candaan Lewati Batas Bakal Kena Sanksi
Ilustrasi siaran televisi. KPI Larang Lembaga Penyiaran Siarkan Ungkapan Hina Agama, Candaan Lewati Batas Bakal Kena Sanksi / Vidmir Raic/Pixabay

CilacapUpdate.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), melarang lembaga penyiaran tampilkan ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok, cabul, vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan.

Selain itu, KPI juga menyampaikan, perlunya lembaga penyiaran menampilkan pendakwah yang sesuai standar MUI.

Aturan itu dituangkan dalam surat edaran KPI, yang diterbitkan Selasa 15 Maret 2022, tentang Pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi Lembaga penyiaran di bulan Ramadan 2022.

Baca Juga: Apakah Ibu Menyusui Tetap Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Dilansir CilacapUpdate.Com dari laman resmi KPI ," berikut poin-poin yang diedarkan KPI dalam surat edarannya.

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

Baca Juga: Penyelesaian Akun Permanen untuk Daftar SBMPTN Diperpanjang, LTMPT Minta Jangan Sia-siakan Kesempatan

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah