Dua Alat Bukti Kasus Penyebaran Hoaks didapat, Bahar Smith resmi Tersangka

- 4 Januari 2022, 16:58 WIB
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

CilacapUpdate.com - Bahar Smith (BS) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung Selasa 4 Januari 2022.

Ibrahim Tompo mengungkapkan, BS ditahan sejak Senin (3/1) malam setelah melalui pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. BS ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Nagreg yang Melibatkan tiga Prajurit diawasi Dirbinidik Puspomad

Baca Juga: Siapa dr Richard Lee, yang diduga menyertakan merkuri hidrokuinon pada produk kecantikan, berikut profilnya

Sebelum dilakukan proses penahanan, dia menjelaskan, Bahar Smith telah melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.

"Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat," dia menambahkan.

Bahar Smith ke depan akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," terang dia.

Baca Juga: Ancam pakai Video Mesum, Pemuda di Cilacap Cabuli pacarnya yang di bawah umur

Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021. ***

 

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah