Tinjau Pos Lintas Batas di Atambua, NTT, Silmy Karim Sampaikan Tunjangan Khusus Petugas Imigrasi di Perbatasan

9 Maret 2024, 15:25 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. /Dok Imigrasi

CilacapUpdate.com – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus
bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas
secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.

“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di
sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
maupun Pos Lintas Batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional
Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan
dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta
mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki
peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan
dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan
apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para
petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini
merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian
di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Baca Juga: Cegah dan Antisipasi Praktik TPPO, Imigrasi Cilacap Bentuk Desa Binaan di Jatijajar Kebumen

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal
Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau
Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.
Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan

Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada
Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres
tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI
untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus
dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi
pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di
pulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas
imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi di daerah tersebut.

Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan
fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan
mitra kerja lainnya.

“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana,
kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan
implementasi rencana tersebut,” jelas Silmy.

Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat
sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas
antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks
permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.

“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah
sarana prasarana,” pungkasnya.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler