Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 %!

27 Februari 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi TNI/Polri : Aturan Baru BKN 2024: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8%, Pensiunan 12 Persen! ./ Dok Cilacap Update /

CilacapUpdate.com - Kabar terbaru datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mengambil langkah signifikan untuk menyesuaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiun pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024.

Langkah tersebut sesuai dengan usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah disampaikan sebelumnya.

Presiden Jokowi telah mengungkapkan usulan ini dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023.

Dalam upaya menindaklanjuti usulan tersebut, BKN bersama instansi terkait telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun untuk tahun 2024.

Rencananya, kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri direncanakan sebesar 8 persen, sementara kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.

Baca Juga: Bansos Berkah Ramadan 2024, KPM BPNT Bakal Terima Rp1 Juta dan BLT Rp600 Ribu Awal Maret 2024!

Pelaksana tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa BKN telah ditugaskan untuk menyusun tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun dalam 10 regulasi yang terdiri dari 8 PP dan 2 Perpres.

Tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga telah dimulai oleh BKN dengan menyusun lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut.

Selain itu, BKN juga telah menetapkan Peraturan BKN sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam penyesuaian gaji pokok, serta bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Berkaitan dengan hal ini, BKN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen untuk menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN, Neny Rochyany, menegaskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS berlaku sejak 1 Januari 2024, dengan mempertimbangkan golongan ruang dan masa kerja golongan.

Sedangkan Direktur Operasional PT Taspen yang juga mewakili Kemenkeu, Ariyandi, menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel pensiun pokok bagi para pensiunan telah dimulai pada tanggal 13 Februari, tanpa perlu pengajuan.

Baca Juga: 250 Perkara Tuntas! Kejari Cilacap Musnahkan Ratusan Barang Bukti!

Proses pembayaran untuk pensiunan baru dimulai pada tanggal 19 Februari 2024, sementara penggunaan tabel pensiunan yang baru direncanakan mulai Maret 2024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Presiden Jokowi yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023.

BKN sendiri bersama dengan instansi terkait menindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun 2024, yaitu sebesar 8 persen untuk gaji ASN, TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Dan sebesar 12 persen kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler