Bukan Baksos Biasa! Buruan Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024 dan Jadwal Pencairan!

27 Februari 2024, 07:15 WIB
Bukan Baksos Biasa! Buruan Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024 dan Jadwal Pencairan!./Dok /

CilacapUpdate.com - Pemerintah Indonesia berencana mengalokasikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran mulai bulan Januari 2024.

Empat jenis bansos yang disediakan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, bantuan pangan non-tunai (BPNT), dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Dalam situasi ekonomi yang menantang, pemerintah tetap menjalankan kebijakan bansos untuk masyarakat sasaran. Harapannya, bansos ini dapat memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok," demikian keterangan pers dari indonesia.go.id pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Mengacu pada informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan alokasi anggaran sekitar Rp 13,4 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga: Lindungi Hasil Panen Petani dengan AUTP! Begini Cara Daftar Asuransi Usaha Tani Padi!

Sementara itu, PIP Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 13,9 triliun untuk mendukung 964.946 mahasiswa.

Bagaimana langkah-langkah untuk mengecek penerima PIP Kemendikbud?

Link Cek Penerima PIP Kemdikbud Dilansir dari akun Instagram @sobatpip, status penerima PIP Kemdikbud dapat dilihat melalui situs web pip.kemdikbud.go.id. Berikut panduannya:

  • Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  • Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Input hasil perhitungan yang muncul pada layar.
  • Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
  • Jika terdaftar, informasi penerima akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024 Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Persyaratan Penerima PIP Kemdikbud PIP berfungsi sebagai bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan untuk membiayai pendidikan. Kriteria penerima PIP Kemdikbud meliputi:

  • Peserta didik dengan pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Rincian Bantuan PIP Kemdikbud Besaran dana PIP untuk berbagai jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

  • Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
  • Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

  • Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
  • Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

d. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

Demikian informasi Link PIP Kemendikbud untuk Pengecekan Penerima dan Jadwal Pencairan Tahun 2024.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler