Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI? Untuk Periode 2019-2024 Segini, Para Caleg Masih Semangat?

7 September 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi Rapat Komisi II DPR RI : Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI? Untuk Periode 2019-2024 Segini, Para Caleg Masih Semangat? //Antara/Melalusa Susthira K

CilacapUpdate.com - Berapa gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang menjadi sorotan publik? terutama karena besaran gaji mereka tergolong tinggi. Hal tersebut yang kemudian membuat banyak orang menginginkannya dengan menjadi Calon Legistatif (Caleg).

Terkait gaji DPR RI juga seringkali menjadi perbincangan mengingat DPR adalah lembaga legislatif yang memegang peran penting dalam jalannya pemerintahan negara.

Dewan Perwakilan Rakyat sendiri terdiri dari tiga lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sesuai Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Karena perannya yang strategis dalam proses perundang-undangan dan pengawasan, anggota DPR diberikan kompensasi yang cukup tinggi.

Pada tahun 2022, besaran gaji anggota DPR mencapai angka yang cukup signifikan. Dengan demikian, tidak mengherankan jika banyak orang yang tertarik untuk menjadi bagian dari lembaga legislatif ini. Bagaimana perinciannya?.

Baca Juga: TUBAN NGGAK JADI KIAMAT, Inilah 15 Peluang Usaha di Kabupaten Tuban yang Bikin Kaya Mendadak, Mau Tajir?

Dikutip dari surat edaran Sekretaris Jenderal DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat dari Kementerian Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya telah dijelaskan secara terperinci.

Besaran gaji pokok anggota juga DPR diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan jumlah gaji pokok ketua, wakil ketua, dan anggota DPR per bulannya. Rincian gaji DPR per bulan adalah sebagai berikut:

Bukan hanya gaji, anggota DPR Republik Indonesia juga mendapatkan beragam fasilitas, seperti fasilitas tunjangan dan fasilitas selama masa jabatannya.

Ini termasuk gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, uang sidang, tunjangan jabatan, dan banyak lagi. Sebagai anggota DPR periode 2019-2024, sebanyak 575 anggota mewakili berbagai latar belakang, termasuk pebisnis dan bahkan artis.

Baca Juga: Omset Milyaran di Kabupaten Pekalongan, Makin Makin! 10 Peluang Bisnis yang Wajib Dicatat!

Berikut tabel yang dikutip dari SURAT EDARAN SETJEN DPRRI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 terkait gaji, tunjangan anggota DPR RI :

 

No Uraian Anggota DPR merangkap ketua (dalam Rp) Anggota DPR merangkap wakil ketua (dalam Rp) Anggota DPR (dalam Rp)
1 Gaji Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000
2 Tunjangan istri (10% dari GP) 504.000 462.000 420.000
3 Tunjangan anak (2 anak x 2% GP) 201.600 184.800 168.000
4 Uang sidang/paket 2.000.000 2.000.000 2.000.000
5 Tunjangan jabatan 18.900.000 15.600.000 9.700.000
6 Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan 30.900 30.900 30.900
7 Tunjangan PPhH pasal 21 2.699.813 2.699.813 2.699.813
8 Tunjangan kehormatan 6.690.000 6.450.000 5.580.000
9 Tunjangan komunikasi intensif 16.468.000 16.009.000 15.554.000
10 Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran 5.250.000 4.500.000 3.750.000

Penerimaan Lain:

No Uraian Anggota DPR merangkap ketua (dalam Rp) Anggota DPR merangkap wakil ketua (dalam Rp) Anggota DPR (dalam Rp)
11 Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 7.700.000 7.700.000 7.700.000
12 Asisten Anggota 2.250.000 2.250.000 2.250.000
13 Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 70.000.000 70.000.000 70.000.000

Biaya Perjalanan (Harian):

No Uraian Anggota DPR merangkap ketua (per hari) Anggota DPR merangkap wakil ketua (per hari) Anggota DPR (per hari)
14 Daerah tingkat I 5.000.000 5.000.000 5.000.000
15 Daerah tingkat II 4.000.000 4.000.000 4.000.000

Uang Representasi:

No Uraian Anggota DPR merangkap ketua (per hari) Anggota DPR merangkap wakil ketua (per hari) Anggota DPR (per hari)
16 Daerah tingkat I 4.000.000 4.000.000 4.000.000
17 Daerah tingkat II 3.000.000 3.000.000 3.000.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan):

No Uraian Anggota DPR merangkap ketua (per tahun) Anggota DPR merangkap wakil ketua (per tahun) Anggota DPR (per tahun)
18 RJA Kalibata Jakarta Selatan 3.000.000 3.000.000 3.000.000
19 RJA Ulujami Jakarta Barat 5.000.000 5.000

Demikian informasi terkait gaji anggota DPR RI berikut tunjangan dan lain-lain. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler