Penjelasan Korlantas Soal Akal-akalan Orang Kaya, Miliki Kendaraan Mewah Tapi Enggan Bayar Pajak Progresif

30 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ini Kendaraan Mewah. /Autocarindia

CilacapUpdate.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan bagaimana orang kaya lepas dari jerat pajak progresif, meski memiliki kendaraan mewah. 

Belum lama ini Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: DPR Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI Dengan Syarat, Jangan Sampai Kejadian Sebelumnya Terulang

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.

Yusri mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

Baca Juga: PSSI Tidak Gelar Piala Indonesia 2022-2023, Alasannya Klasik, Jadi Satu-satunya Negara di Asean yang Absen

Selain itu, kata Yusri, adanya pemilik kendaraan mewah yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," jelasnya.

Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga: Sakti! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Tidak Bisa Diberhentikan oleh Kapolri Meski Sudah Divonis PTDH, Ini Alasanya

"Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data," katanya menegaskan dikutip dari Antara.

Selain itu, Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri.

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Misalnya, kendaraannya hilang, sudah rusak dan/atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ungkapnya.

Baca Juga: PSCS Cilacap Keok Atas Persijap di Kandang, Hendri Sesali Pemain Mudah Terprovokasi Sebabkan Konsentrasi Buyar

Yusri mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data itu bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," katanya.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler