CilacapUpdate.com - Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap dan ditahan di Korps Brimob.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.
Sampai saat ini, Dedi menegaskan, belum ada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, karena pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.
Dijelaskan, ada dua tim yang bekerja dalam mengungkap tindak pidana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tidak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.
Oleh karena, dia menegaskan, ada perbedaan tugas dan kapasitan antara Timsus bentukan Kapolri dan Irsus Polri.
“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang,” Dedi menambahkan.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP.
Hingga malam ini, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata dia.
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri,” Dedi menambahkan.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan pemeriksaan ini masih berproses sehingga ia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi Timsus Polri.
Ia juga menyampaikan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja dalam proses pembuktian secara ilmiah kasus meninggalnya Brigadir J.
“Ini masih juga berproses, apabila nanti sudah ada istilahnya update yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” kata Dedi dikutip dari Antara.
Dedi belum menjelaskan sampai kapan Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di tempat khusus Korps Brimob. Ia memastikan perkembangan informasi akan disampaikan kepada media.***