Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pelapor Roy Suryo Dicecar 25 Pertanyaan pada Kasus Stupa Borobudur

29 Juni 2022, 17:12 WIB
Kuasa hukum pelapor Roy Suryo, Herna Sutana memberikan keterangan pers, Selasa, 28 Juni 2022 /Dok. PMJNews

CilacapUpdate.com - Pelapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang mengklaim Perwakilan umat Buddha, yakni Herna Sutana menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Herna Sutana diperiksa terkait laporan kasus unggahan editan foto patung Budha Candi Borobudur. Herna bersama saksi menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 19.39 WIB Selasa 28 Juni 2022.

“Kita hari ini memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dari Pak Kurniawan (pelapor) dan sekaligus hari ini juga keterangan dari saksi-saksi, di sini ada Pak Ade dan Pak Edi,” ujar Herna dikutip dari PMJNews, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Herna mengungkapkan, kliennya dicecar sekitar 25 pertanyaan seputar tentang unggahan dari pihak terlapor.

“Total ada yang 24, ada yang 25,” kata dia.

“Pertanyaan seputar tentang unggahannya terlapor (Roy Suryo). Saya sebagai umat Budha dan juga sebagai kuasa hukum mendampingi pemeriksaan dan semuanya berjalan baik dan lancar,,” sambungnya.

Baca Juga: Buntut Dua Suporter Tewas, Bobotoh Dilarang Saksikan Laga Persib di Perempat Final Piala Presiden 2022

Karena baru pemeriksaan awal, Herna mengaku belum bisa berbicara banyak terkait rincian pemeriksaan.

Yang pasti, pihak pelapor berharap polisi bisa menuntaskan proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo selaku pemilik akun @KRMTRoySuryo2.

Herna berharap laporannya ditindaklanjuti untuk diproses dengan baik secara hukum karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga: Dua Orang PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Cilacap Mengundurkan Diri Saat Akan Dilantik, BKPPD : Harus Semangat

"Kami berharap bahwa laporan kami ini ditindaklanjuti sama halnya dengan apa yang sudah terjadi di negara ini sebelumnya terkait dengan masalah, yaitu entah penistaan penodaan yang terkait keyakinan itu diproses secara hukum," kata dia.

"Dan kami berharap perlakuan itu sama diberikan kepada kami," tutup Herna.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler