Terbukti Terima Hadiah Pengadaan Barang, Hak Politik 10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Dicabut

26 Mei 2022, 05:25 WIB
Suasana Jumpa Pers terkait penetapan 10 tersangka anggota DPRD Muara Enim. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/



CilacapUpdate.com - Hak politik 10 orang anggota DPRD Muara Enim nonaktif dicabut, usai terbukti menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Sepuluh anggota nonaktif DPRD Muara Enim yang dimaksud adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.

Hukuman pencabutan hak politik ini diberikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Hak Politik 10 Anggota Nonaktif DPRD Muara Enim Dicabut, Usai Terbukti Terima Hadiah Pengadaan Barang

"Memutuskan, memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa itu selesai," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang Rabu 25 Mei 2022.

Hakim menjelaskan, hukuman pencabutan hak politik itu diberikan untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah tercederai oleh perbuatan para terdakwa, karena terbukti menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

"Jabatan para terdakwa merupakan suatu jabatan publik yang dipilih semua warga Kabupaten Muara Enim melalui pemilihan umum. Seharusnya mereka menjadi teladan, namun justru mencederai kepercayaan tersebut dengan melakukan korupsi maka kami menilai perlu dilakukan pencabutan hak politik itu," Hakim menambahkan.

Baca Juga: Pernah Viral di Twitter! Cerita Biyan Diundang ke Pernikahan Jin Lereng Gunung Muria Kudus: Pulang Ada Darah

Dikutip dari Antara, sebelumnya dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis 10 orang terdakwa itu dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda senilai Rp 200 juta subsider kurungan tambahan selama sebulan.

Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti masing-masing diantaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat-lambatnya selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hukuman yang diberikan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti.

Baca Juga: Cerita Pendaki Gunung Guntur yang Sempat Hilang, Ditemukan Cuma Berpakaian Dalam dan Ketemu dengan Orang Asing

Para terdakwa itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji senilai Rp 2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen fee 15 persen rencana pekerjaan 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi selaku kontraktor untuk memenangkan proyek tersebut.

Pada perjalanannya kasus tersebut dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Ramlan Suryadi (mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim), A. Elfin Mz Muchtar (mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), Juarsah (mantan Pj Bupati Muara Enim).

Baca Juga: LINK Anime Shijou Saikyou no Daimaou Murabito A ni Tensei suru Episode 8 Sub Indo: Drama di Festival Sekolah

"Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu mereka saling berkaitan (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," kata hakim.

Atas perbuatan tersebut, ke-10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag, Perkuat Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Migor

"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rutan Kelas IA Palembang)," kata Hakim Efrata.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Tags

Terkini

Terpopuler