Meme Sindir Jokowi dan Sri Mulyani Terkait THR dan Gaji Ke-13, Menkeu : Orang Indonesia Kreatif dan Jenaka

19 April 2022, 21:36 WIB
Meme Sindir Jokowi dan Sri Mulyani Terkait THR dan Gaji Ke-13, Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka /Tangkap Layar/@snindrawati

CilacapUpdate.com - Viral foto meme Sri Mulyani dan Jokowi yang sindir terkait THR dan Gajian ke-13, Sri Mulyani menganggap bahwa orang Indonesia memang Kreatif dan Jenakan.

Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati mengunggah foto meme yang membahas terkait THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gajian ke-13 yang akan diberikan pemerintah.

Sri Mulyani ungkapkan bahwa orang Indonesia memang kreatif dan jenaka, dia juga katakan bahwa dirinya sering dikirimi meme terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Ditangkap dan Resmi Ditahan Hari ini, 19 April 2022

"Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka," ucap Sri Mulyani sebagaimana dikutip CilacapUpdate dari akun Instagram @smindrawati.

"Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, saya sering mendapatakan kiriman meme seperti diatas dengan berbagai versi, " tambahnya.

Dalam meme yang diunggah tersebut, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemberian THR dan Gajian ke-13 tahun 2022 sudah di tetapkan oleh Presiden.

"Allhamdulilah, presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13, dalam aturan pemerintah nomer 16/2022, " ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Viral ! Aksi Balas Dendam Kreatif dan Totalitas Seorang Wanita Kepada Mantan Pacar yang Selingkuh

Menurut Sri Mulyani, rincian pemberian THR 2022 sebagai berikut:

1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

• Melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Wabup Syamsul Mesra dengan Istri di Hari Jadi Cilacap ke 166, Netizen : Ih So Sweet

2. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah," kata Sri Mulyani.

3. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri), diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Baca Juga: 5 Lagu Barat dan Penyanyi yang Viral di TikTok Hari Ini, Pake Lagu Ini Dijamin Vidio Kalian FYP

Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya juga mengucapkan terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," kata Sri Mulyani.

"Booster vaksin Covid dan jaga disiplin kesehatan pada saat liburan lebaran dan melakukan mudik," pungkasnya.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler