Program Beasiswa Santri Berprestasi - PBSB 2022 Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

18 Maret 2022, 07:30 WIB
Kemenag membuka program beasiswa untuk para santri yang berprestasi, simak 10 persyaratannya di sini. /Kemenag


CilacapUpdate.com - Kementrian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengumumkan dibukanya Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022.

Masa pendaftaran PBSB 2022 ini akan berlangsung selama satu bulan yang dimulai pada tanggal 15 Maret sampai 15 April 2022.

Pada tahun ini PBSB 2022 Direktorat PD Pontren akan menyediakan 600 kuota penerima beasiswa untuk 80 pilihan program studi pada 26 Perguruan Tinggi yang menjadi mitra PBSB 2022 dalam negeri.

Baca Juga: Menuju Drawing 8 Besar Liga Champion UEFA 2021-2022, Klub Inggris dan Spanyol Menjadi yang Tersukses

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur dilansir dari laman kemenag.go.id

Beasiswa dari Kementrian Agama ini akan menyasar kepada Mahasantri PBSB yang sedang studi lanjut pada Perguruan Tinggi Mitra (on going), Mahasantri PBSB yang sedang studi pendidikan profesi pada Perguruan Tinggi Mitra, dan Santri yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon peserta PBSB tahun 2022.

Dalam pelaksanannya beasiswa dari Kementrian Agama ini kana diberikan berupa beasiswa penuh, terdapat tiga jenis beasiswa yang diberikan, yakni:

Baca Juga: VIRAL! Resepsi Pernikahan di Nusawungu Cilacap Terendam Banjir, Netizen : Doanya Mantan Kenceng Lur

a. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;
b. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan
c. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

“Pilihan Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi. Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” sambungnya.

Dalam pelaksanannya seleksi PBSB 2022 dilakukan melalui sistem terbuka dan berbasis online.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menyampaiakn agar pesantren memahami mekanisme pendaftaran PBSB secara online, termasuk pilihan program studi, perguruan tinggi mitra, serta domisili kampus yang diminati yang akan dipilih.

Baca Juga: Profil Nafa Salvana, Gadis Asal Karawang Jawa Barat yang Tampil di Milan Fashion Week 2022

Sebelumnya, pesantren harus melakukan pendaftaran melalui link pendaftaran online PBSB, untuk memastikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang dicantumkan terdaftar pada Kementerian Agama. Setelah itu Pesantren mendaftarkan santrinya dengan cara memilih nama santri pada sistem berdasarkan data santri yang telah dimutakhirkan pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

Berikut link pendaftaran dari kementrian Agama untuk mengikuti PBSB 2022 https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/.

“PBSB diperebutkan oleh banyak santri kita. Oleh karenanya, kami berharap bagi santri yang nantinya dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri, karena konsekuensinya adalah pesantren asalnya tidak diperkenankan lagi mendaftar PBSB pada tahun depan,” tutup Basnang.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Tapi Partai Bisa Bagi-bagi, Warganet: Apa Benar Itu Ulah Parpol Untuk Kampanye?

Pada Program Beasiswa Santri Berprestasi tahun 2022 ini dibuka untuk lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 dan untuk persyaratan lengkapanya ada dibawah ini:

1. Santri Warga Negara Indonesia.
2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).
5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

Baca Juga: Tidak Lagi Menerka-nerka, di Lapas Sidoarjo Jawa Timur Warga Binaan Bisa Tahu Kapan Bebas dan Dapat Asimilasi

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan program pendidikan yang diambil adalah berikut ini:

Pilihan Program Sarjana (S1):

a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

Baca Juga: Deretan Artis yang Terseret Kasus Doni Salmanan : Nama Pertama Dari Donasi yang Capai Rp 1 Miliar

b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):
1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);
2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

Pilihan Program Magister (S2):

a. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
b. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar Orang Indonesia Terkaya 2021 Versi Forbes : Bukan Kaleng-kaleng Ini Definisi the Real Crazy Rich

Kemudian Untuk para santri yang akan mendaftar PBSB 2022 dapat memepersiapkan dan melengkapi persyaratan dengan mengacu pada Booklet yang sudah disediakan berikut https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/booklet/.

Mendapatkan beasiswa adalah salah satu cara untuk siswa yang ingin sekali melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan. Dengan adanya PBSB 2022 yang diadakan Kementrian Agama ini diharapakan semaikin banyak siswa yang mampu mengembangkan keilmuan ke jenjang yang lebih tinggi khususnya untuk para santri.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler