Biaya Uji KIR Mobil Online
Berikut adalah rincian biaya uji KIR terbaru untuk kendaraan bermotor secara online:
-
Biaya Kendaraan
- Mobil sedan: Rp18.000
- Mobil pickup: Rp22.000
-
Biaya Tanda
- Tanda uji: Rp9.000
- Tanda uji (kereta tempelan): Rp4.500
- Ganti kehilangan buku KIR: Rp15.000
- Pasang tanda ulang: Rp25.000
-
Biaya Tambahan
- Buku uji emisi: Rp10.000
- Pengecatan: Rp10.000
- Sanksi Administrasi: Rp10.000
-
Biaya Perpanjangan KIR
- Mobil sedan: Rp18.000
- Mobil pickup: Rp22.000
Uji KIR Mobil Online!
Dengan memanfaatkan layanan uji KIR mobil secara online, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga. Prosesnya yang sederhana dan efisien membuat pemilik kendaraan lebih mudah menjaga kelayakan kendaraan mereka.
Jangan lupa untuk melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan Anda di jalan raya.
Dengan informasi lengkap dan proses yang transparan, semoga artikel ini membantu Anda dalam melakukan uji KIR mobil secara online dengan mudah dan cepat! Jaga kendaraan Anda tetap aman dan siap untuk digunakan di jalan. ***