Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Sosialisasi Paspor dan TPPO di Kebumen

- 27 April 2024, 01:17 WIB
Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Sosialisasi Paspor dan TPPO di Kebumen
Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Sosialisasi Paspor dan TPPO di Kebumen /

CilacapUpdate.com - Tim Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap bertandang ke SMK N 1 Karanganyar Kabupaten Kebumen untuk melakukan sosialisasi Keimigrasian terkait Paspor Republik Indonesia.

Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan Imigrasi kepada siswa siswi di Wilayah Kabupaten Kebumen yang sebentar lagi akan menyelesaikan bangku pendidikan SMK

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Cilacap, Heryanu mengatakan bahwa Sosialisasi Keimigrasian merupakan bagian dari kegiatan rutin Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam rangka memberikan dan menyebarkan informasi. 

Terdapat kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari siswa dan siswi serta guru dari beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Kebumen yang hadir dalam sosialisasi Keimigrasian ini.

Baca Juga: Satu Orang Meninggal Dunia pada Kebakaran Kapal di Dermaga 3 PPSC Cilacap, Kerugian Capai Rp8 Miliar!

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kepedulian masyarakat agar dapat turut serta melakukan pencegahan TKI nonprosedural yang dapat mengarah pada terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

"Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkenalkan tentang keimigrasian khususnya Paspor RI. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk penyebaran informasi keimigrasian dan juga menjadi sarana edukasi bagi siswa siswi di Kebumen," Kata Heryanu.

Sap Pratiwi Wulan Dari, Kasubsi Tikim memberikan pemaparan mengenai gambaran umum Paspor RI dan sedikit menyinggung Pekerja Migran Indonesia. Kabupaten Kebumen dipilih karena wilayah ini paling banyak menyumbang Pekerja Migran di Wilayah kerja kantor Imigrasi Cilacap.

SMK N Karanganyar dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena disekolahan ini ada Bursa Kerja yang menyalurkan alumni untuk bekerja diperusahaan-perusahaan bahkan diluar negeri. 

Bekerja di luar negeri merupakan hak dari setiap warga negara, akan tetapi harus sesuai dengan prosedur yang benar dan menggunakan jalur yang legal atau resmi sehingga dapat terawasi dan terlindungi oleh Negara.

Baca Juga: Penguatan Tugas dan Fungsi, Divisi Keimigrasian Jateng Lakukan Bindalwasnis pada Imigrasi Cilacap

Terdapat empat penyebab utama terjadinya Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui prosedur yang tidak benar (TKI nonprosedural) yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan TKI; Terbatasnya akses informasi pasar kerja dalam dan luar negeri; Maraknya praktek percaloan; Praktek Imigrasi tradisional. 

Kegiatan Sosialisasi Keimigrasian berjalan lancar dan seru. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMK N 1 Karanganyar Kabupaten Kebumen beserta dewan guru dan siswa serta perwakilan dari sekolah di Kabupaten Kebumen. Diakhir kegiatan dilakukan dengan Tanya jawab seputar keimigrasian dan pemberian doorprize kepada peserta.***

 

Dengan diadakannya Sosialisasi Keimigrasian dalam rangka pencegahan TKI nonprosedural ini diharapkan dapat menginformasikan dan menambah pengetahuan masalah pencegahan TKI nonprosedural agar tidak ada korban perdagangan orang di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah