Purbalingga Posisi Berapa? Ini Dia Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tetap Memimpin

- 5 Desember 2023, 01:45 WIB
Ilustrasi uang. Dapat transfer dana dari rekening tak dikenal jangan senang dulu. MPurbalingga Posisi Berapa? Ini Dia Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tetap Memimpin
Ilustrasi uang. Dapat transfer dana dari rekening tak dikenal jangan senang dulu. MPurbalingga Posisi Berapa? Ini Dia Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang Tetap Memimpin /Freepik@Skata/

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 November 2023, PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Jawa Tengah.

Kenaikan UMK ini membawa harapan baru bagi para buruh, dengan Kota Semarang masih memegang posisi tertinggi dan Kabupaten Banjarnegara sebagai yang terendah.

Besaran UMK 2024 Jawa Tengah telah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Resmi Kenaikan UMK Jawa Barat 2024! Ciarnjur Naik Berapa Persen, Cek Sekarang

Kota Semarang memimpin dengan UMK sebesar Rp3.243.969, sedangkan Kabupaten Banjarnegara mencatatkan UMK terendah sebesar Rp2.038.005.

Nana Sudjana menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 Jawa Tengah didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

Informasi ini melibatkan juga Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 juga memuat regulasi mengenai struktur skala upah perusahaan di Jawa Tengah untuk tahun 2024.

Daftar Lengkap UMK 2024 di Jawa Tengah

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang : Rp3.243.969

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x