Pekalongan Melambung Tinggi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Teratas dalam Daftar Jawa Tengah 2023

- 19 September 2023, 01:20 WIB
Pekalongan Melambung Tinggi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Teratas dalam Daftar Jawa Tengah 2023/Tangkapan Layar/ANTARA
Pekalongan Melambung Tinggi! Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Teratas dalam Daftar Jawa Tengah 2023/Tangkapan Layar/ANTARA /

1. Kota Semarang: Rp3.060.348,78

Kabupaten Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah telah mencuri perhatian utama akhir-akhir ini dengan pencapaian luar biasa dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang mengesankan.

Angka UMK Kota Semarang untuk tahun 2023 mencapai rekor baru, yaitu Rp3.060.348,78. Prestasi Kota Semarang dalam penetapan UMK ini bukan hanya menjadi sorotan, tetapi juga mengundang pertanyaan besar di dunia kerja dan ekonomi lokal.

Artikel ini akan membahas dengan mendalam tentang UMK luar biasa Kota Semarang, alasan di balik keputusan mengejutkan ini, serta dampak signifikan yang mungkin terjadi pada ekonomi dan kehidupan pekerja di kota ini.

UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten adalah standar gaji minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan kepada pekerja mereka di suatu daerah.

Tujuannya adalah melindungi hak-hak pekerja, memastikan bahwa mereka menerima upah yang adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki peran penting dalam menetapkan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya.

Keputusan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial, seperti inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Tahun 2023 menjadi tahun bersejarah bagi Kota Semarang, ketika mereka mencapai prestasi luar biasa dengan menetapkan UMK sebesar Rp3.060.348,78.

Angka ini sangat tinggi dibandingkan dengan UMK di daerah-daerah sekitarnya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x