Raih Kemenangan! Kabupaten Klaten Jadi Nomor Satu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tahun 2023

- 16 September 2023, 03:30 WIB
Ilustrasi Raih Kemenangan! Kabupaten Klaten Jadi Nomor Satu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tahun 2023Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi Raih Kemenangan! Kabupaten Klaten Jadi Nomor Satu Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Tahun 2023Tangkapan Layar/ pixabay /

Tahun 2023 menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Klaten ketika mereka mencuri perhatian dalam pengumuman UMK oleh Pemprov Jateng.

Angka yang mereka tetapkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Klaten sungguh mengesankan dan menjadi pusat perdebatan yang sengit di kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli ekonomi.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 menjadi landasan penetapan UMK 2023 Jateng untuk 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini, dan keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Dalam pengumuman resmi oleh Pemprov Jateng, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Klaten untuk tahun 2023 mencapai angka yang mencengangkan.

Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, baik pekerja yang berharap mendapatkan gaji yang lebih baik maupun pengusaha yang harus mematuhi regulasi baru ini.

Kabupaten Klaten, juga dikenal sebagai Solo, telah mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai salah satu kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Angka UMK Kabupaten Klaten 2023 ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menciptakan ekspektasi baru dalam dunia kerja di daerah tersebut.

Meskipun kota ini telah lama dikenal sebagai pusat budaya dan seni, pencapaian ini membuktikan bahwa Klaten juga menjadi pusat perhatian dalam hal ketenagakerjaan.

Pencapaian luar biasa ini segera menjadi topik hangat di kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli ekonomi.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x