CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Tengah! Gubernur Jateng telah memberikan pengumuman yang sangat dinanti-nantikan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Keputusan penting ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18/2022 yang mengatur penetapan Upah Minimum tahun depan.
Untuk tahun 2023, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 1,958,169. Angka ini naik sebesar 145,234 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan yang signifikan ini, kita harus menggali lebih dalam tentang dampaknya pada para pekerja di Jawa Tengah.
Loncatan Tinggi UMK Kabupaten Pekalongan 2023
Di tengah sorotan utama, UMK Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2023 juga patut diperhatikan. Angkanya mencapai Rp 2,247,345.
Menandai lonjakan yang cukup mencolok dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan perubahan signifikan dalam hal upah minimum yang berlaku di wilayah ini.
Semua Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah Ikut Naik
Tidak hanya UMP yang mengalami peningkatan, tetapi juga UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Ini adalah kabar positif bagi semua pekerja di wilayah ini.