BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng - DIY Terus Sosialisasi Jaminan Sosial pada Pekerja Migran Indonesia

- 20 Juni 2023, 15:42 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng - DIY menggelar Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan Jaminan Sosial untuk PMI, Rabu (14/6/2023).
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng - DIY menggelar Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan Jaminan Sosial untuk PMI, Rabu (14/6/2023). /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan telah diberi amanah pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk para pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu telah tercantum dalam UU Nomor 18 tahun 2017, Perlindungan PMI menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program tersebut kepada para pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia.

"Dalam melaksanakan tugas, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan BP2MI. Untuk di wilayah, dengan BP3MI. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami membahas tata cara bagaimana mendaftarkan PMI untuk manfaat baru yang akan didapatkan mereka," kata Indriasari di sela agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) bertema Pahami dan Kenali Manfaat perlindungan Jaminan Sosial untuk PMI, Rabu (14/6/2023).

Kepala BP2MI Jawa Tengah Pujiono pada kesempatan itu mengatakan, perlindungan kepada PMI ini merupakan hal utama. Dia mengatakan, masyarakat Jateng yang bekerja di luar negeri sudah semestinya mendapat fasilitas dan perlindungan sesuai undang-undang dari pemerintah.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Cilacap Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan pada Kelompok Wanita Tani

"Dalam perlindungan pekerja migran Indonesia tentunya ada tiga dimensi perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan sosial. Salah satunya jaminan sosial ketenagakerjaan ini tentunya wajib bagi seluruh PMI mendapat Jamsostek. Jamsostek merupakan bentuk perlindungan negara yang diberikan kepada PMI yang tentunya kalau terjadi permasalahan, ada jaminan sosial dalam hal ini jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Pujiono.

Kegiatan itu menghadirkan dua narasumber, yakni Sudarman perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng-DIY dan Sub Koordinator Kelembagaan dan Permasyarakatan Program Rodli.

Pada kesempatan tersebut, Sudarman menyebutkan, ada tiga manfaat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pekerja migran, yaitu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Besaran iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap Rp370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x