Kantor Imigrasi Cilacap selama tahun 2022 telah melakukan TIndakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebanyak 10 (sepuluh) orang, dan sampai saat ini di tahunn 2023 telah melakukan 2 (dua) kali deportasi. Hal tersebut merupakan capaian yang baik berkat sinergitas seluruh instansi anggota yang tergabung dalam Timpora.
Dengan dilaksanakanya kegiatan Rapat Timpora kali ini, harapannya terjadi sharing informasi sehingga akan diperoleh kesimpulan yang dapat dijadikan rujukan untuk dibuatkan agenda kegiatan lanjutan langkah apa yang harus dilakukan kedepannya oleh Timpora tingkat Kecamatan se- Kabupaten Banyumas.***