UMK Banjarnegara 2023: Upah Minimum Kabupaten Banjarngera Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

- 29 Desember 2022, 13:32 WIB
UMK Banjarnegara 2023: Upah Minimum Kabupaten Banjarngera Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023
UMK Banjarnegara 2023: Upah Minimum Kabupaten Banjarngera Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023 /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

CilacapUpdate.com - Berita mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Banjarnegara memang sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Jawa Tengah belakangan ini.

Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis daftar lengkap UMK Banjarnegara dan Jawa tengah tahun 2023 yang berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

Pemberitahuan mengenai UMK Banjarnegara dan Kabupaten Se Jawa Tengah tahun 2023, diinformasikan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Berdasarkan daftar UMK Banjarnegara serta kabupaten lain di Jawa Tengah tahun 2023 yang telah dirilis tersebut, diketahui ternyata seluruh wilayah mengalami kenaikan upah minimum.

Diketahui dari daftar tersebut, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang yakni sebesar Rp225.327 dari besaran sebelumnya, nominalnya berjumlah Rp 3.060.348,78.

Baca Juga: UMK Purbalingga 2023: Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

Dilain sisi kenaikan paling rendah terjadi di UMK Kebumen menjadi berjumlah Rp 2.035.890,04, angkanya mengalami kenaikna sebesar Rp129.108 dari bearan sebelumnya.

Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah dengan UMK 2023 terendah yaitu sebesar Rp1.958.169. sedangkan UMK tertinggi ada di Kota Solo.

Perbedaan besaran serta kenaikan UMK di tahun 2023 untuk beberapa daerah merupakan hal yang wajar, hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah juga berbeda.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” ucap Ganjar.

Perlu diperhatikan, kalau yang dimaksudkan dengan nilai alfa yakni wujud indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja mengenai pertumbuhan ekonomi.

Biasanya, nilai alfa akan ditampilkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30. Untuk melihat lebih jelas besaran UMK tahun 2023 untuk wilayah Jawa Tengah, berikut daftar lengkapnya.

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,

Baca Juga: 4 Shio Paling Beruntung Sepanjang Hidup, Yuk Intip Disini Siapa Tahu Kamu Juga Termasuk Didalamnya?

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,

4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,

5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,

6. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,

7. Kabupaten Magelang Rp2.236.776,

8. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712,

9. Kabupaten Klaten Rp2.152.322,

10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247

11. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,

12. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483,

13. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569,

Baca Juga: 2 Shio Paling Sabar Biasa Dimiliki Konglomerat, Apakah Benar Begitu? Yuk Intip Disini

14. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569

15. Kabupaten Blora Rp2.040.080,

16. Kabupaten Rembang Rp2.015.927,

17. Kabupaten Pati Rp2.107.697,

18. Kabupaten Kudus Rp2.439.813,

19. Kabupaten Jepara Rp2.272.626,

20. Kabupaten Demak Rp2.680.421,

21. Kabupaten Semarang Rp2.480.988,

22. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569,

Baca Juga: 2 Shio Terkenal Sangat Sabar, Kamu Akan Temukan Banyak Rezeki Jika Miliki Pasangan Ini, Yuk Cari Tau Disini!

23. Kabupaten Kendal Rp2.508.299,

24. Kabupaten Batang Rp2.282.025,

25. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,

26. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783,

27. Kabupaten Tegal Rp2.106.237,

28. Kabupaten Brebes Rp2.018.836

29. Kota Magelang Rp2.066.006,

30. Kota Surakarta Rp2.174.169,

31. Kota Salatiga Rp2.284.179,

32. Kota Semarang Rp3.060.348,

Baca Juga: 3 Shio Ini Akan Banjir Rezeki Tahun 2023! Berkat Dukungan Doa Dari Orang Lain, Simak Penyebabnya Disini?

33. Kota Pekalongan Rp2.305.822,

34. Kota Tegal Rp2.145.012,

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.

Demikian daftar UMK Banjarnegara dan Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah