UMK Purbalingga 2023: Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

- 29 Desember 2022, 13:25 WIB
Ilusrasi UMK Purbalingga/UMK Purbalingga 2023: Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023/Tangkap Layar/Pixaybay
Ilusrasi UMK Purbalingga/UMK Purbalingga 2023: Upah Minimum Kabupaten Purbalingga Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023/Tangkap Layar/Pixaybay /

CilacapUpdate.com - Berita mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Purbalingga memang sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat Jawa Tengah belakangan ini.

Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis daftar lengkap UMK Purbalingga dan Jawa tengah tahun 2023 yang berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

Pemberitahuan mengenai UMK Purbalingga dan Kabupaten Se Jawa Tengah tahun 2023, diinformasikan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Berdasarkan daftar UMK Purbalingga serta kabupaten lain di Jawa Tengah tahun 2023 yang telah dirilis tersebut, diketahui ternyata seluruh wilayah mengalami kenaikan upah minimum.

Baca Juga: UMK Banyumas 2023: Upah Minimum Kabupaten Banyumas Serta 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

Diketahui dari daftar tersebut, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang yakni sebesar Rp225.327 dari besaran sebelumnya, nominalnya berjumlah Rp 3.060.348,78.

Dilain sisi kenaikan paling rendah terjadi di UMK Kebumen menjadi berjumlah Rp 2.035.890,04, angkanya mengalami kenaikna sebesar Rp129.108 dari bearan sebelumnya.

Kabupaten Banjarnegara merupakan wilayah dengan UMK 2023 terendah yaitu sebesar Rp1.958.169. sedangkan UMK tertinggi ada di Kota Solo.

Perbedaan besaran serta kenaikan UMK di tahun 2023 untuk beberapa daerah merupakan hal yang wajar, hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah juga berbeda.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah