UMK Semarang 2023 Diprediksi Naik! Berikut Daftar UMK 2022 Cek Hitung Besarannya Berapa Didaerahmu?

- 29 November 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi UMK Semarang 2023 Diprediksi Naik? Berikut Daftar UMK 2022 Cek Hitung Besarannya, Berapa Didaerahmu?*
Ilustrasi UMK Semarang 2023 Diprediksi Naik? Berikut Daftar UMK 2022 Cek Hitung Besarannya, Berapa Didaerahmu?* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

CilacapUpdate.com - Berita UMK 2023 menjadi perbincangan diberbagai daerah seperti Semarang Provinsi Jawa Tengah. Hal ini disebabkan naik turunnya UMK ini akan berdampak pada daya beli kebutuhan masyarakat.

Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan bocoran bahwa Upah minimum akan lebih tinggi maka masyarakat ingin tahu UMK 2023 Semarang .

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginformasikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk wilayah Indonesia akan naik lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022.

Kenaikan UMP juga akan berimbas pada UMK di tahun 2023, termasuk Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK di tahun 2023 itu berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika mengacu pada perhitungan UU tersebut, UMP dan UMK 2023 akan naik lebih tinggi jika menilik variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen.

Dan pada lima Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masuk ring satu, UMP-nya akan diusulkan oleh bupati/wali kota dengan mempertimbangkan daerah kepadatan industri.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota Semarang dan di Wilayah Jawa Tengah pada Tahun 2022 yang masih berlaku saat ini:

  • UMK Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
  • UMK Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
  • UMK Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
  • UMK Kota Semarang Rp 2.835.021,29
  • UMK Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
  • UMK Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
  • UMK Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
  • UMK Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
  • UMK Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
  • UMK Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
  • UMK Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
  • UMK Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
  • UMK Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
  • UMK Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
  • UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
  • UMK Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
  • UMK Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20

Baca Juga: UMK 2023 Jawa Tengah Naik 2,4 Juta, Berikut Daftar UMK Kabupaten Banyumas 2022, Begini Rumusnya?

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x