Sejumlah informasi penting yang disampaikan ketiganya di antaranya terkait dengan masalah teknis bahwa pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk saat pekerja melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota, kemudian terjadi kecelakaan kerja dan dibawa ke rumah sakit, sehingga muncul biaya mulai dari pengangkutan hingga perawatan, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen.
Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sementara jika terjadi cacat juga ada santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.
Baca Juga: Libur Telah Tiba! Ini Daftar Tanggal Merah Juni 2022 Bulannya Anak-anak Karena Banyak Liburnya
Pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya lebih besar sekarang, karena ada beasiswa untuk dua orang anak yang diberikan mulai taman kanak-kanak, hingga masuk perguruan tinggi.
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun. Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.
Terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.