Meskipun resolusi dalam Majelis Umum tidak bersifat mengikat secara hukum, resolusi tersebut memiliki bobot politik yang signifikan.
Plea yang penuh semangat dari Menteri Luar Negeri Indonesia mengenai kemanusiaan dan pengutukannya terhadap kekerasan di Gaza mencerminkan kebutuhan mendesak bagi komunitas internasional untuk menangani krisis berkelanjutan ini.
Sementara dunia menyaksikan, nasib rakyat di Gaza bergantung pada respons tegas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.***