Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!

- 13 Februari 2024, 09:32 WIB
Ilustrasi STNK : Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!/dok BFI Finance
Ilustrasi STNK : Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!/dok BFI Finance /

Langkah 5: Pembayaran Biaya Administrasi Biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020. Pastikan membayar biaya sesuai dengan jenis kendaraan.

Langkah 6: Pengambilan Dokumen Baru Setelah selesai, ambil dokumen baru, yaitu STNK dan BPKB yang telah diperbarui dengan informasi perubahan warna kendaraan.

Biaya dan Tambahan Informasi Biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil sebanding dengan biaya penerbitan dokumen baru, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020:

  • Rp200 ribu untuk penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih.
  • Rp375 ribu untuk penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Cek Link PIP Kemendikbud untuk Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan

Perhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan atau biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan oleh kantor Samsat.

Layanan biro jasa dapat membantu memperlancar proses, meskipun dengan biaya tambahan.

Dengan mematuhi langkah-langkah dan persyaratan yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran penggantian warna mobil.

Pastikan juga menyiapkan dana lebih untuk mengatasi biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah