Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!

- 13 Februari 2024, 09:32 WIB
Ilustrasi STNK : Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!/dok BFI Finance
Ilustrasi STNK : Ubah Warna Mobil? Jangan Lupa Urus STNK! Ini Panduan Praktis berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan!/dok BFI Finance /

CilacapUpdate.com - Pergantian warna pada mobil seringkali menjadi pilihan pemilik kendaraan untuk memberikan tampilan yang lebih segar atau sebagai bagian dari proses modifikasi.

Namun, selain perhatian terhadap aspek fisik kendaraan, pemilik juga perlu memperhatikan proses administratif terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut adalah panduan langkah demi langkah beserta informasi tentang persyaratan dan biaya yang terkait dengan pengurusan STNK ganti warna mobil.

Langkah 1: Pilih Bengkel Cat yang Tepat Pertama-tama, pilihlah bengkel cat yang memiliki pengalaman dan pemahaman teknis dalam melakukan perubahan warna mobil.

Pastikan bengkel ini dapat memberikan surat keterangan perubahan warna yang diperlukan untuk proses administratif.

Baca Juga: Shopee Super Awards 2023: Penghargaan Super Growing UMKM Diraih 2 Mahasiswa yang Racik Parfum Heura

Langkah 2: Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan Proses administratif memerlukan beberapa dokumen penting, termasuk:

  • Formulir permohonan yang diisi.
  • Tanda bukti identitas (KTP).
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP, jika ada perwakilan.
  • BPKB dan STNK asli.
  • Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan.
  • Surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna, dilengkapi dengan TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak, dan surat keterangan domisili.
  • Hasil cek fisik kendaraan.

Langkah 3: Pengurusan BPKB dan STNK Pengurusan BPKB dan STNK ganti warna mobil dilakukan di kantor Samsat pusat kota atau kabupaten tempat kendaraan terdaftar. Hindari Samsat Keliling atau Samsat Corner, karena proses cek fisik akan dilakukan di kantor induk.

Langkah 4: Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Fisik Lengkapi formulir pendaftaran, dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan. Kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen.

Langkah 5: Pembayaran Biaya Administrasi Biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020. Pastikan membayar biaya sesuai dengan jenis kendaraan.

Langkah 6: Pengambilan Dokumen Baru Setelah selesai, ambil dokumen baru, yaitu STNK dan BPKB yang telah diperbarui dengan informasi perubahan warna kendaraan.

Biaya dan Tambahan Informasi Biaya pengurusan STNK dan BPKB ganti warna mobil sebanding dengan biaya penerbitan dokumen baru, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020:

  • Rp200 ribu untuk penerbitan STNK kendaraan roda empat atau lebih.
  • Rp375 ribu untuk penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Cek Link PIP Kemendikbud untuk Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan

Perhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya cek fisik kendaraan atau biaya administrasi tambahan yang mungkin dikenakan oleh kantor Samsat.

Layanan biro jasa dapat membantu memperlancar proses, meskipun dengan biaya tambahan.

Dengan mematuhi langkah-langkah dan persyaratan yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran penggantian warna mobil.

Pastikan juga menyiapkan dana lebih untuk mengatasi biaya tambahan yang mungkin timbul selama proses pengurusan.***

 

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah