CilacapUpdate.com - Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 tetap tidak mengalami kenaikan hingga tahun 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (harga setelah mendapat subsidi pemerintah)
Iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaannya. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan menurut jenis kepesertaannya:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI akan mendapat layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran setiap bulan.
Kategori ini diperuntukkan bagi peserta tidak mampu, tidak memiliki penghasilan, atau kondisi lain yang membuatnya tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Kepesertaannya dapat dilihat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Pekerja di Lembaga Pemerintahan
Pekerja di lembaga pemerintahan akan dikenai biaya BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1% dibayar oleh peserta.
Pekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta
Sama seperti pekerja di lembaga pemerintahan, pekerja BUMN, BUMD, dan swasta juga akan dikenal 5% dari gaji untuk iuran BPJS Kesehatan.