5. Warga yang taat pajak.
6. Warga yang berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan.
7. Bagi warga yang terpilih (lolos seleksi), wajib memiliki rekening Bank DKI.
8. Kartu Keluarga (KK).
9. Surat permohonan fasilitas pembiayaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
10. Surat pernyataan penghasilan, terdiri dari surat pernyataan belum memiliki rumah; belum menerima subsidi rumah, akan menempati rumah.
11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
12. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Demikian 3 program KPR tanpa DP yang bisa dicoba. Semoga sukses ya. ***