CilacapUpdate.com - Surat perjanjian jual beli rumah tunai bertahap merupakan salah satu hal yang perlu dicermati sebelum membeli Rumah Idaman.
Karena, pembelian rumah secara tunai bertahap saat ini cukup diminati oleh pencari rumah, sekalipun menjadi salah satu solusi yang praktis.
Tidak hanya berfungsi sebagai akta jual beli, surat perjanjian beli rumah tunai pun juga bisa kamu gunakan untuk mengurus sertifikat balik nama secara penuh setelah proses pelunasan transaksi.
Apabila kamu sedang berencana membeli rumah secara cash bertahap, surat perjanjian beli rumah tunai bertahap ini bisa menjadi referensi untuk kamu gunakan.
Lantas, bagaimana isi dari surat perjanjian jual beli rumah tunai bertahap? Simak pembahasannya bersama-sama dikutip dari laman rumah123! Contoh surat perjanjian beli rumah tunai bertahap ini bisa menjadi referensi untuk kamu yang ingin beli rumah idaman.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Wahyudi Imam Wijaya