Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tunai secara Bertahap, Bisa Digunakan Urus Sertifikan Balik Nama

- 11 September 2022, 04:10 WIB
Ilustrasi surat Perjanjian
Ilustrasi surat Perjanjian /pexels.com

CilacapUpdate.com - Surat perjanjian jual beli rumah tunai bertahap merupakan salah satu hal yang perlu dicermati sebelum membeli Rumah Idaman.

Karena, pembelian rumah secara tunai bertahap saat ini cukup diminati oleh pencari rumah, sekalipun menjadi salah satu solusi yang praktis.

Tidak hanya berfungsi sebagai akta jual beli, surat perjanjian beli rumah tunai pun juga bisa kamu gunakan untuk mengurus sertifikat balik nama secara penuh setelah proses pelunasan transaksi.

Apabila kamu sedang berencana membeli rumah secara cash bertahap, surat perjanjian beli rumah tunai bertahap ini bisa menjadi referensi untuk kamu gunakan.

Baca Juga: Simulasi KPR Syariah dan Keuntungannya Berikut Akad Murabahah Serta Perbedaannya dengan Sistem Konvensional

Lantas, bagaimana isi dari surat perjanjian jual beli rumah tunai bertahap? Simak pembahasannya bersama-sama dikutip dari laman rumah123! Contoh surat perjanjian beli rumah tunai bertahap ini bisa menjadi referensi untuk kamu yang ingin beli rumah idaman. 

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Wahyudi Imam Wijaya

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah