Sebab Diperbolehkan Menggali Kuburan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja

- 25 Juli 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi. Sebab Diperbolehkan Menggali Kuburan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja
Ilustrasi. Sebab Diperbolehkan Menggali Kuburan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja /facebook/Maulina Lia/

CilacapUpdate.com - Semua orang tau akan mayit, dan semua orang akan mengalami menjadi mayit, mayit adalah jasad yang telah ditinggalkan oleh ruhnya.

Jasad yang telah ditinggalkan ruh terputuslah kemanfaatannya secara fisik, karena seorang mayit sudak tidak bisa berbuat apa-apa.

Mayit tidak bisa bergerak, mayit tidak bisa diajak ngobrol, mayit tidak bisa bekerja, mayit tidak bisa menikmati indahnya hidup di dunia, mayit hanya bisa berbujur kaku tanpa adanya kemanfaatan yang ada hanya menyusahkan.

Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan Untuk Bersiwakan, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Sunnah - sunnah Dalam Mandi Besar, Simak Penjelasan Berikut Pada Kitab Fathul Qorib

Bersyukurlah dan sadarlah yang masih dipersatukan antara jasad dan ruh, dan lebih bersyukur lagi menjadi seorang muslim yang dalam hal ini setiap orang muslim berkewajiban untuk mengurus orang yang sudah meninggal dari memandikan, mengkafani, mendo’akan, dan menguburkan.

Dalam mengurus mayitpun juga tidak boleh asal-asalan semuaanya sudah diatur tata caranya dari awal hingga selesai.

Bahkan ketika terjadi suatu kesalahan atau ada yang tertinggal salah satu rukun atau syarat mengurus mayit walaupun si mayit sudah dikuburkan kita boleh untuk menggali kuburannya.

seperti yang diterangkan dalam kitab Kasifatussaja karya As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi sebagai berikut.

Mayit boleh digali pekuburanya karena empat hal;

  1. Karena untuk dimandikan, apabila mayit belum dimandikan dan mayit belum berubah masih berbentuk jasad.
  2. Untuk didadapkan kea rah kiblat, apabila mayit dikubur belummenghadap kiblat.
  3. Mengambil barang berharga yang terkubur bersama mayit seperti kalung emas, cincin, gelang dan lain sebagainya, kecuali barang yang termakan oleh mayit.
  4. Apabila perempuan yang dikuburkan sedang hamil dan ada kemungkinan janin atau bayinya masih hidup.

Baca Juga: Macam-macam Air Berdasarkan Hukum Penggunaannya, Berikut Penjelasan Dalam KItab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Sholat Memakai Sabuk Kulit Binatang Dan Gelang Berbandul Taring Binatang Dalam Kitab Fathul Qorib

Semua mayit dari laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang tua, ganteng, cantik, baik kaya maupun miskin, pejabat ataupun kuli sudah tidak bisa berbuat apa-apa tempat terbaik untuknya adalah kuburan.***

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah