Harta Benda yang Wajib Dizakati, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja

- 25 Juli 2022, 17:05 WIB
Harta Benda Yang Wajib Dizakati, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja
Harta Benda Yang Wajib Dizakati, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja /Antara Foto

CilacapUpdate.com - Zakat adalah mengeluarkan harta benda kepada oarang yang berhak dengan tujuan untuk mensucikan harta benda tersebut dan pemiliknya.

Orang hidup didunia adakalanya senang adakalanya sedih, ada yang menjadi kaya raya, ada yang biasa biasa saja ada juga yang miskin, ada yang gagah dan ada juga yang cantik.

Baca Juga: Adab Orang Yang Membuang Hajat, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Waktu yang Disunnahkan Untuk Bersiwakan, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Alloh SWT menciptakan manusia seorang laki-laki dan perempuan, berbangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, sungguh yang paling mulia diantara kamu disisi alloh ialah orang yang paling bertakwa, sungguh alloh maha mengetahuai dan maha teliti (Qur’an Surat Al Hujarat Ayat 13).

Perbedaan akan membawa keberkahan apabila perbedaan tersebut syukuri, alloh memberi rizki pada mahluknya ada yang banyak ada yang sedikit, yang sedikit harus tetap bersabar dan yang banyak harus berbagi kepada yang kekurangan.

Dalam kitab Kasifatussaja karya As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi orang-orang yang memiliki harta lebih atau orang kaya raya,  dan harta itu disimpan olehnya selama satu tahun atau lebih maka wajib hukumnya untuk berbagi (zakat) kepada orang lain atau kepada orang yang berhak menerimanya.

Barang-barang yang dimaksud ialah sebagai berikut:

  1. Binatang ternak.

Seperti; kambing, domba, sapi kerbau dan unta.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kasifatussaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x