Syarat-Syarat Sholat Lima Waktu dan Syarat-Syarat Sholat Sunnah, Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

- 9 Juli 2022, 12:14 WIB
Syarat-Syarat Sholat Lima Waktu dan Syarat-Syarat Sholat Sunnah, Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Syarat-Syarat Sholat Lima Waktu dan Syarat-Syarat Sholat Sunnah, Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam /PIXABAY/@purwakawebid

CilacapUpdate.com - Sholat adalah tiyang agama, orang yang menyepelekan sholat tentunya amalan-amalan lainya tidak akan baik daripada sholatnya.

Hadis dari riwayat Anas R.A bahwa Rosululloh SAW bersabda: yang pertama kali akan dihisab dari seseorang pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik, akan baik pula seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak akan rusak pula seluruh amal perbuatanya.

Karena sholat adalah amal ibadah yang sangat diperhitungkan, pastinya syara-syarat untuk melaksanakan sholat jauh lebih lengkap, teliti, rinci dan berhati-hati.

Baca Juga: Persija Mulai Adaptasi Formasi 3-5-2 Ala Thomas Doll, Rio Fahmi Mengaku Beda Banget Saat Bermain dengan 4 Bek

Baca Juga: Thomas Doll Klaim Persiapan Persija Sudah Bagus, Tapi Masih Perlu Lawan Tangguh Sebelum Laga Bergulir

Syarat sholat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum menjalankan sholat, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka sholatnya tidak sah atau sia-sia dalam mengerjakanya.

Dikutip CilacapUpdate dari laman NU Online Sabtu, 9 Juli 2022, syaratnya sholat dalam Kitab kasifatussaja karya As Syeh Salim bin Samir Al Hadromi ada delapan:

  1. Suci dari hadas kecil dan hadas besar.

Hadas kecil adalah sesuatu yang mewajibkan wudlu, sedangkan hadas besar adalah sesuatu yang mewajibkan mandi besar.

  1. Suci seluruh badan, pakain, dan tempat sholatnya.
  2. Menutup aurat.

Auratnya laki-laki dalam mengerjakan sholat adalah seluruh anggota badan dari pusar melingkar, kebawah sampai lutut, dan auratnya perempuan dalam sholat adalah seluruh anggota badan selain wajah dan kedua epek-epek tangan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah