Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

- 6 Juli 2022, 12:35 WIB
Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam /Migs Reyes/Pexels/

Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam Kitab Kasifatussaja mengatakan, tandanya seseorang telah dikatakan dewasa ada tiga, dikutip CilacapUpdate dari laman NU Online Rabu, 6 Juli 2022.

Pertama bagi seorang laki-laki dan perempuan telah berumur 15 (lima belas) tahun dihitung menggunakan kalender Hijriyah.

Kedua bagi seorang laki-laki atau perempuan bermimpi jimak walapun tidak mengeluarkan air mani.

Ketiga, Bagi seorang perempuan mengeluarkan darah haid dengan batas minimal umur 9 (Sembilan) tahun dihitung tahun Hijriyah.

Baca Juga: Bukan Soal Dana Donasi Umat, Unsur Ini yang Bisa Pidana Petinggi ACT atas Dugaan Penipuan

Dewasa, baligh atau mukallaf adalah orang yang sudah diberi beban oleh Allah SWT untuk melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi segala laranganya, kelak diakhirat akan diminta pertanggungjawabanya.

Secara tidak lansung kewajiban seorang tua untuk menafkahi anaknya yang telah dewasa juga telah gugur, anak yang sudah dewasa sudah bebas dan benar-benar merdeka untuk melakukan segala sesuatu yang di inginkannya.

Karena segala sesuatunya sudah menjadi tanggungjawab masing-masing, beruntung sekali zaman sekarang sudah lebih dari pada dewasa orang tua selalu memberi nafkah setiap bulanya.***

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah