Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

- 6 Juli 2022, 12:35 WIB
Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam
Apa Hukum Menafkahi Anak yang Sudah Dewasa? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam /Migs Reyes/Pexels/

CilacapUpdate.com - Menjadi seorang ayah dan ibu adalah dambaan bagi semua pasangan baru, mereka menginginkan kehadiran buah hati.

Adanya buah hati keluarga kecilnya akan terasa lebih hidup, menjadi lebih harmonis, lebih bahagia, lebih rame dan lebih berhati-hati lagi dalam menjalin hubungan berkeluarga.

Karena tanpa disadari mau tidak mau segala sesuatunya harus mempertimbangkan si buah hati, ke egoisan yang ada pada diri sendiri lama kelamaan akan hilang dengan sendirinya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bersuci Ketika Kehabisan Air? Simak Penjelasan Berikut Sesuai Syariat Islam

Baca Juga: Mahfud MD Minta ACT Diproses Hukum Pidana, Jika Penyelewengan Dana Kemanusiaan Terbukti

Walaupun dalam kenyataanya banyak sekali kelurga bukanya tambah harmonis tetapi palahan berpisah setelah mempunyai buah hati.

Orangtua merawat  anaknya dengan susah payah dari bayi baru lahir, anak-anak, remaja hingga tumbuh dewasa.

Meraka ingin sekali melihat anakanya tumbuh dewasa dan menaruh harapan yang sangat besar kepada anak-anaknya karena sang buah hati adalah penerus segalanya bagi orang tua.

Kapan sih, dan umur berapa sih seorang anak dikatakan sudah dewasa?

Syeh Salim bin Samir Al Hadromi dalam Kitab Kasifatussaja mengatakan, tandanya seseorang telah dikatakan dewasa ada tiga, dikutip CilacapUpdate dari laman NU Online Rabu, 6 Juli 2022.

Pertama bagi seorang laki-laki dan perempuan telah berumur 15 (lima belas) tahun dihitung menggunakan kalender Hijriyah.

Kedua bagi seorang laki-laki atau perempuan bermimpi jimak walapun tidak mengeluarkan air mani.

Ketiga, Bagi seorang perempuan mengeluarkan darah haid dengan batas minimal umur 9 (Sembilan) tahun dihitung tahun Hijriyah.

Baca Juga: Bukan Soal Dana Donasi Umat, Unsur Ini yang Bisa Pidana Petinggi ACT atas Dugaan Penipuan

Dewasa, baligh atau mukallaf adalah orang yang sudah diberi beban oleh Allah SWT untuk melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi segala laranganya, kelak diakhirat akan diminta pertanggungjawabanya.

Secara tidak lansung kewajiban seorang tua untuk menafkahi anaknya yang telah dewasa juga telah gugur, anak yang sudah dewasa sudah bebas dan benar-benar merdeka untuk melakukan segala sesuatu yang di inginkannya.

Karena segala sesuatunya sudah menjadi tanggungjawab masing-masing, beruntung sekali zaman sekarang sudah lebih dari pada dewasa orang tua selalu memberi nafkah setiap bulanya.***

Editor: Siyam

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah