Tidak Perlu Panik, Ini Yang Perlu Dilakukan Saat Hadapi Debt Collector

- 25 Juni 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Debt Collector
Ilustrasi Debt Collector /RODNAE Productions/Pexels

 

CilacapUpdate.com - Perusahaan pembiayaan menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi "mata elang" atau debt collector untuk melakukan penarikan unit secara santun dan sesuai standar operasional kepada konsumen yang bermasalah.

Kendati demikian, ada juga oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, misalnya dengan pengambilan unit secara acak, memaksa dan memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

"Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, segerombolan orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja," kata ungkap Collection Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya. 

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar Bagaikan Derasnya Hujan? Ustadz Adi Hidayat: Bacalah Dzikir Ini Sebelum Anda Tidur

"Kalau mereka iseng dan dapat yang orangnya takutan dan polos mereka tentu akan langsung serahin motornya," ujar dia saat acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT secara daring, Rabu beberapa waktu lalu.

Jika mereka sudah mendapat mangsa yang dituju, korban sulit melaporkan kejadian tersebut karena tidak adanya bukti-bukti yang kuat untuk dilakukan pemberkasan pelaporan ke pihak yang berwajib.

"Pasti berkas-berkas juga tidak ada, karena biasanya mereka main bawa saja itu motor, jadi korban akan sulit untuk melapor ke kantor polisi atau kantor kami," kata dia.

Baca Juga: Marak Terjadi, Patungan Untuk Beli Hewan Kurban Saat Idul Adha, Begini Penjelasan Buya Yahya

Perhatikan identitas

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah