Kini kedua tersangka, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***
Kini kedua tersangka, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***
Editor: Muhammad Nasrulloh
Sumber: PMJ News