CilacapUpdate.com – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 12 April 2022.
Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 itu merupakan bentuk dari terwujudnya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
Lantas, apa itu pengertian dari UU TPKS?
Baca Juga: BEM UI Anggap Pengeroyokan Terhadap Ade Armando Sangat Mencidrai Hak Asasi Manusia
UU TPKS adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan korban selama proses hukum berlangsung.
UU TPKS yang telah disahkan setelah mendapat penolakan selama enam tahun ini terdiri dari 8 bab dan 93 pasal.
Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil agar di dalamnya terdapat aspirasi rakyat.
Berikut poin penting dari UU TPKS.