Butuh Dana Cepat dan Halal Tanpa RIba? Simak 6 Penyedia Pinjaman Syariah Online Resmi OJK Ini!

- 2 Juni 2024, 19:09 WIB
Butuh Dana Cepat dan Halal? Simak 6 Penyedia Pinjaman Syariah Online Resmi OJK Ini!
Butuh Dana Cepat dan Halal? Simak 6 Penyedia Pinjaman Syariah Online Resmi OJK Ini! /Dok Istimewa

Jika Anda sedang mencari pinjaman tanpa bunga, penting untuk mengetahui daftar lengkap penyedia pinjaman syariah online yang resmi dan aman.

Selain untuk menghindari riba, mengetahui daftar fintech syariah resmi juga membantu Anda menghindari jebakan rentenir online.

Berikut adalah daftar 8 penyedia pinjaman syariah online resmi menurut pengumuman dari laman OJK.go.id yang telah dirangkum oleh pentarukkp.id:

  1. Investree

Investree merupakan fintech yang telah memiliki dua layanan pinjaman, yakni syariah dan konvensional. Namun, sayangnya, pembiayaan syariah dari Investree tidak termasuk pinjaman tanpa jaminan, melainkan menggunakan jaminan berupa invoice financing syariah.

Jika Anda ingin menghindari riba dan bunga dalam pinjaman online, Investree dapat menjadi pilihan yang tepat untuk Anda, karena mereka menawarkan pembiayaan tanpa bunga.

  1. Ammana.id

Ammana.id adalah pilihan lain untuk pinjaman syariah online tanpa riba. Fintech di bawah PT Ammana Fintech Syariah ini adalah platform pinjaman pertama yang menawarkan pembiayaan syariah tanpa jaminan.

Ammana menawarkan layanan pembiayaan ibadah haji dengan jangka waktu hingga 3 tahun. Proses pengajuan pembiayaan cukup mudah melalui aplikasi online dengan mengisi formulir dan menyertakan dokumen seperti KTP dan KK.

Dengan izin resmi dari OJK, Ammana.id memberikan jaminan keamanan dan transparansi bagi penerima manfaat.

  1. Alami

Alami adalah pilihan lain untuk pinjaman syariah online tanpa riba. Namun, pembiayaan dari Alami dikhususkan untuk pemilik usaha yang sudah memiliki badan hukum.

Selain itu, calon peminjam juga harus memenuhi syarat lain seperti tinggal di wilayah jangkauan layanan Alami dan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan syariat Islam serta telah berjalan minimal satu tahun.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah