Iuran yang Terjangkau dengan Manfaat Maksimal
- Iuran Minimum: Mulai dari Rp 26.800 per bulan.
- Iuran JHT: Dimulai dari Rp 36.800 per bulan, termasuk Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Rp 16.800 untuk JKK dan JKM, bagi peserta dengan penghasilan hingga Rp 1.099.000 per bulan.
- Iuran Tertinggi untuk JHT: Rp 414.000 per bulan, cocok untuk pekerja informal dengan penghasilan bulanan hingga Rp 20,2 juta ke atas.
Cara Pembayaran yang Praktis
Bayar iuran dengan mudah melalui sistem autodebet dari bank yang telah terdaftar di situs web BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO/BPJSTKU yang nyaman.
Cek Saldo dan Pencairan JHT dengan Mudah
- Pantau saldo JHT Anda melalui aplikasi JMO, BJPSTKU, SMS, atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pencairan saldo dapat dilakukan ketika Anda mengalami PHK, mengundurkan diri, atau kehilangan pekerjaan.
Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan kesempatan emas bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang krusial dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan suara perlindungan bagi masa depan Anda!.***