CilacapUpdate.com - Bagi banyak orang, memiliki rumah impian sering kali merupakan tantangan besar. Harga properti yang terus meningkat tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah memperkenalkan program rumah subsidi dengan harga yang terjangkau dan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang.
Kementerian PUPR melaporkan bahwa pemerintah menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
KPR subsidi adalah bentuk pembiayaan rumah yang diberikan dengan bantuan atau kemudahan berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah, yang dikeluarkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun syariah.
Skema pembiayaan KPR subsidi mencakup berbagai program seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Kemudian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: Di Cilacap, Desa Bisa Disebut Sudah Anti Korupsi Jika Penuhi 5 Komponen dari 18 Indikator Ini!
Pemerintah menawarkan berbagai skema pembiayaan ini untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mewujudkan impian memiliki rumah.
Setelah memahami berbagai skema pembiayaan yang tersedia, berikut adalah cara untuk menghitung cicilan rumah subsidi.