Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO Terbaru 2024 Diatas 10 Juta, Mudah dan Cepat Hanya Hitungan Menit

- 24 April 2024, 16:25 WIB
Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO Terbaru 2024 Diatas 10 Juta, Mudah dan Cepat Hanya Hitungan Menit/Dok. iST
Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO Terbaru 2024 Diatas 10 Juta, Mudah dan Cepat Hanya Hitungan Menit/Dok. iST /

CilacapUpdate.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan uang tunai bagi peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Seiring kemajuan teknologi, kini peserta dapat mengajukan klaim JHT dengan mudah dan cepat melalui aplikasi JMO.

Panduan Lengkap Klaim JHT di JMO Terbaru 2024

Langkah 1: Pastikan Persyaratan Terpenuhi

  • Sebelum memulai klaim, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.
  • Memiliki KTP atau bukti diri lainnya yang sah.
  • Memiliki NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
  • Memenuhi kriteria pengajuan JHT (usia pensiun, berhenti bekerja, PHK, dll.).

Baca Juga: Bunga Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2024 Capai 1.24 Persen flat Per Bulan, Plafon Rp500.000 - Rp25.000.000

Langkah 2: Buka Aplikasi JMO dan Pilih Menu Klaim JHT

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda.

  • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih menu Klaim JHT.
  • Pastikan sudah terdapat 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim.

Langkah 3: Pilih Sebab Klaim dan Lengkapi Data

  • Pilih salah satu sebab klaim, seperti mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan dan lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif.
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT, akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data sebelum mengkonfirmasi.

Langkah 4: Konfirmasi dan Tunggu Proses

  • Setelah konfirmasi, pengajuan klaim JHT Anda akan diproses.
  • Anda akan menerima notifikasi melalui email dan SMS mengenai status klaim Anda.
  • Dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 1-2 hari kerja setelah klaim disetujui.

Tips Tambahan

  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat mengajukan klaim JHT di JMO.
  • Siapkan fotokopi dokumen yang diperlukan sebagai antisipasi.
  • Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Customer Service BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pinjol Bisa Dicairkan Lewat Aplikasi DANA, Berikut 5 Rekomendasi Pinjaman Online Terpercaya di 2024

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Uang tunai yang dibayarkan meliputi:

Sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sebagian maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah, dapat diambil maksimal 1 kali jika peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Dengan memahami cara klaim JHT di JMO, Anda dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x