Punya Balita dan Belum Menerima Bansos? Jangan Khawatir, Begini Cara Daftar Bansos Balita Rp750.000

- 19 Februari 2024, 12:38 WIB
Punya Balita dan Belum Menerima Bansos? Jangan Khawatir, Begini Cara Daftar Bansos Balita Rp750.000/Dok. Istimewa
Punya Balita dan Belum Menerima Bansos? Jangan Khawatir, Begini Cara Daftar Bansos Balita Rp750.000/Dok. Istimewa /

CilacapUpdate.com - Pemerintah terus berkomitmen membantu masyarakat kurang mampu, salah satunya dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang memiliki balita.

Bansos balita ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan balita, serta meringankan beban pengeluaran keluarga.

Cara Daftar Bansos Balita 2024

Bagi Anda yang memiliki balita dan belum menerima bansos, berikut cara daftar Bansos Balita 2024:

1. Pendaftaran Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti nama, alamat, dan nomor kontak.
  • Masuk ke beranda aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Klik "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta, termasuk data balita Anda.
  • Lengkapi data diri dengan jelas dan benar, termasuk NIK KTP, KK, dan foto selfie memegang KTP.
  • Tunggu proses verifikasi selesai.

2. Pendaftaran Offline

  • Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat.
  • Bawalah berkas-berkas berikut:
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Akte Kelahiran Balita
  • Kartu Imunisasi Balita
  • Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
  • Serahkan berkas-berkas kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data Anda.

3. Syarat Penerima Bansos Balita

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki balita berusia 0-6 tahun
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pensiunannya
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin

4. Pencairan Bansos Balita

  • Bansos Balita disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pencairan dilakukan 4 kali dalam setahun dengan besaran Rp750.000 per tahap
  • Pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

5. Tips Agar Lolos Verifikasi

  • Pastikan data diri yang diisikan lengkap dan benar.
  • Gunakan berkas-berkas asli yang masih berlaku.
  • Pastikan tidak ada anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima bansos lain.
  • Aktif mengikuti perkembangan informasi terbaru terkait bansos.

Informasi lebih lanjut dapat Anda hubungi:

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia: 021-82292451
  • Website Kemensos
  • Aplikasi Cek Bansos

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru terkait bansos di website dan media sosial resmi Kemensos.

Semoga informasi ini bermanfaat!***

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x