CilacapUpdate.com - Halo para pembaca, apakah Anda familiar dengan istilah pinjol atau pernah menggunakan layanan pinjaman online sebelumnya?
Di media sosial, isu seputar pinjaman online tengah ramai dibicarakan di Indonesia.
Hal ini disebabkan oleh meluasnya aplikasi pinjaman online ilegal yang mengkhawatirkan dan bahkan mengintimidasi penggunanya.
Situasi ini juga dipicu oleh kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pinjaman online.
Pinjaman online (pinjol), atau dikenal juga sebagai Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi, merupakan inovasi di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan pinjaman secara online, tanpa memerlukan pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Proses transaksi dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending melalui aplikasi atau situs web.
Baca Juga: Pesta Tahun Baru Imlek: Produk Favorit Ini yang Diburu Konsumen
Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Nah, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Mari kita simak.
1. Regulator/Pengawas