Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu Cair! Yuk Cek, Apakah Anda Termasuk yang Terdaftar!

- 29 Januari 2024, 16:55 WIB
Cara cek bansos PKH : Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak
Cara cek bansos PKH : Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak /

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah menyiapkan Program Bantuan Sosial Uang Tunai yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi pendorong efektif terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal ketiga tahun 2020.

Bantuan Sosial Tunai ini disalurkan kepada sekitar 9 juta peserta Program Sembako (BPNT) yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan jumlah uang tunai sebesar Rp500 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam satu kali penyaluran.

Bansos Uang Tunai ini akan disalurkan melalui Himbara, terutama bagi KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan juga melalui Kantor Pos serta saluran langsung lainnya.

Bantuan ini ditujukan untuk keluarga yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan sebesar Rp 500.000 ini merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.

Lalu bagaimana cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BST atau tidak? Anda perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan memasukkan NIK, Anda dapat mengetahui apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.

Baca Juga: Simulasi dan Tabel Angsuran KUR BNI 100 Juta 2024 Bunga Rendah, Pinjaman Rp100 Juta Cicilan Berapa per Bulan?

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mengenai bantuan tersebut di laman  https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Saat melakukan pengecekan melalui laman tersebut, akan muncul tampilan "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)".

Gunakan salah satu alternatif yang tersedia, antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah memilih identitas yang akan digunakan, masukkan nomor identitas DTKS/Basis Data Terpadu (BDT) pada kolom kedua.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah